• SMAN 2 PADANG
  • Bertaqwa, berbudaya, jujur, cerdas, kompetitif, inovatif dan peduli lingkungan

PROFIL PPID SMAN 2 PADANG

Profil PPID SMAN 2 Padang

Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah, profil PPID SMAN 2 Padang harus mencerminkan transparansi, kemudahan akses informasi, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

1. Latar Belakang

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan pendidikan yang baik (Good Governance). SMAN 2 Padang sebagai satuan pendidikan menengah atas negeri berkomitmen penuh untuk menyediakan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 2 Padang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah. Melalui PPID ini, kami memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan pengelolaan anggaran sekolah dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

2. Visi dan Misi PPID SMAN 2 Padang

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mendukung eksistensi SMAN 2 Padang sebagai lembaga pendidikan unggul dan berintegritas."

Misi

  1. Menjamin aksesibilitas: Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seputar SMAN 2 Padang secara cepat dan tepat waktu.

  2. Mengelola data secara profesional: Membangun sistem pendokumentasian dan pengarsipan informasi sekolah yang rapi, aman, dan mudah diakses.

  3. Meningkatkan kapasitas layanan: Mengembangkan kompetensi petugas PPID dalam memberikan pelayanan prima kepada pemohon informasi.

  4. Mendorong partisipasi publik: Mewujudkan keterbukaan yang edukatif demi membangun sinergi positif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.

3. Struktur Organisasi PPID SMAN 2 Padang

Struktur PPID di SMAN 2 Padang diintegrasikan dengan manajemen sekolah agar proses verifikasi dan penyajian data berjalan valid:

  • Atasan PPID (Pembina): Kepala Sekolah SMAN 2 Padang

  • Ketua PPID (Penanggung Jawab): Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)

  • Sekretaris: Kepala Urusan Tata Usaha / Staf Humas

  • Bidang Pengolahan Data & Dokumentasi: Staf Dapodik dan IT (Sistem Informasi Sekolah)

  • Bidang Pelayanan & Penyelesaian Sengketa: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan / Guru BK

4. Maklumat Pelayanan PPID

Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh pengelola PPID SMAN 2 Padang mengikrarkan maklumat pelayanan berikut:

"Kami pengelola PPID SMAN 2 Padang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang ramah, adil, transparan, dan tepat waktu, serta patuh pada regulasi keterbukaan informasi demi mewujudkan pelayanan pendidikan yang berintegritas."

5. Kategori Informasi yang Disediakan

PPID SMAN 2 Padang membagi informasi publik menjadi tiga kategori utama:

A. Informasi Berkala (Wajib Disediakan & Diperbarui)

  • Profil Sekolah (Sejarah, Visi, Misi, Struktur Organisasi, Fasilitas).
  • Data Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Tata Usaha).
  • Data Rekapitulasi Siswa (per Jurusan/Kelas).
  • Kurikulum dan Kalender Akademik yang sedang berjalan.
  • Ringkasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana publik (Dana BOS/BOP).

B. Informasi Serta-Merta (Wajib Diumumkan Segera)

  • Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

  • Prosedur mitigasi bencana alam atau kondisi darurat di area sekolah.

  • Perubahan jadwal belajar-mengajar akibat situasi kondisional tertentu.

C. Informasi Tersedia Setiap Saat

  • Daftar regulasi dan kebijakan internal sekolah (Tata Tertib Sekolah).

  • Prestasi akademik dan non-akademik siswa maupun guru.

  • Daftar sarana prasarana sekolah.

6. Prosedur Permohonan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme berikut:

1. Pengajuan Permohonan: Meja Layanan / Online.

Pemohon datang langsung ke Desk Layanan PPID SMAN 2 Padang atau mengisi formulir permohonan informasi digital melalui situs web resmi sekolah dengan melampirkan identitas diri (KTP/KTM/Paspor).

2. Registrasi & Verifikasi: Maksimal 1 Hari Kerja.

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mencatatnya dalam Buku Registrasi Permohonan Informasi Publik.

3. Proses Pengolahan Data: Maksimal 10 Hari Kerja.

PPID melakukan koordinasi internal dengan bidang terkait untuk menyiapkan data yang diminta, sepanjang data tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan (rahasia).

4. Pemberitahuan & Penyerahan: Sesuai Format.

Petugas menghubungi pemohon untuk menyerahkan dokumen/informasi yang diminta, baik secara fisik maupun melalui softcopy (email/WhatsApp).

7. Kontak & Alamat Layanan

Untuk layanan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi desk pelayanan kami di:

  • Alamat Fisik: Jl. Anggrek No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat

  • Situs Web Resmi: https://www.sman2-padang.sch.id/

  • Email Resmi: smandupadang@gmail.com

  • Jam Operasional Layanan: Senin – Jumat (08.00 - 15.00 WIB)

Halaman Lainnya
Laporan Keuangan (Audit)

01/07/2026 22:18 - Oleh Administrator - Dilihat 75 kali
Laporan & Keuangan

01/07/2026 22:14 - Oleh Administrator - Dilihat 72 kali
Tata Cara Pengaduan

Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Sekolah SMAN 2 Padang Sebagai instansi pendidikan negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatra Bara

25/06/2026 15:19 - Oleh Administrator - Dilihat 103 kali
Peraturan Keputusan dan Kebijakan SMAN 2 Padang

  Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 2 Padang selaku Badan Publik kategori Satuan Pendidikan menyediakan informasi meng

25/06/2026 14:37 - Oleh Administrator - Dilihat 109 kali
Contact Us

25/06/2026 12:44 - Oleh Administrator - Dilihat 152 kali