TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN PPID
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) mengenai Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila hak-hak memperoleh informasinya tidak terpenuhi atau dilanggar oleh petugas PPID.
1. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan salah satu atau beberapa alasan berikut (Pasal 35 UU KIP):
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP.
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik oleh petugas PPID.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta oleh Pemohon.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan.
- Penyampaian informasi publik yang dinilai tidak secara patut.
- Prosedur dan Mekanisme Pengajuan
- Pengisian Formulir Keberatan: Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik secara tertulis. Formulir dapat diperoleh di Desk Layanan PPID SMAN 2 Padang secara langsung atau diunduh melalui portal resmi/dikirim via email.
- Penyampaian Dokumen: Dokumen permohonan keberatan ditujukan secara langsung kepada Atasan PPID SMAN 2 Padang (Kepala Sekolah), baik dikirim langsung ke desk layanan maupun melalui pos/email resmi.
- Persyaratan Identitas: Menyertakan nomor registrasi permohonan informasi sebelumnya, serta fotokopi/scan KTP pemohon (atau dokumen legalitas badan hukum/organisasi jika pemohon berbentuk lembaga).
2. Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan
Penanganan keberatan mengikuti linimasa ketat demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi publik:
|
Tahapan Proses |
Batasan Waktu Resmi (UU KIP)
|
|
Batas Pengajuan oleh Pemohon |
Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atau sejak tanggal penolakan/berakhirnya masa tanggapan PPID. |
|
Tanggapan Tertulis Atasan PPID |
Atasan PPID (Kepala Sekolah) wajib memberikan keputusan/tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas keberatan dicatat dalam buku register. |
3. Kelanjutan Sengketa Informasi Publik
Apabila pemohon masih tidak puas dengan tanggapan tertulis atau keputusan yang dikeluarkan oleh atasan PPID SMAN 2 Padang, atau jika atasan PPID tidak memberiukan tanggapan hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sangketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat paling lambat 14 hari kerja sejak diterima tanggapan atau berakhirnya batas waktu tanggapan tersebut.
Halaman Lainnya
Tata Cara Pengaduan
Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Sekolah SMAN 2 Padang Sebagai instansi pendidikan negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatra Bara
Peraturan Keputusan dan Kebijakan SMAN 2 Padang
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 2 Padang selaku Badan Publik kategori Satuan Pendidikan menyediakan informasi meng
