• SMAN 2 PADANG
  • Bertaqwa, berbudaya, jujur, cerdas, kompetitif, inovatif dan peduli lingkungan

Informasi Dikecualikan

Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan

Dalam UU keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan.

Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: 

  1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa; 
  2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru; 
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 
  4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan; 
  5. mempublis anak-anak bermasalah; 
  6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; ; 
  7. mengungkap rahasia pribadi seseorang; 
  8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.

Halaman Lainnya
Laporan Keuangan (Audit)

01/07/2026 22:18 - Oleh Administrator - Dilihat 138 kali
Laporan & Keuangan

01/07/2026 22:14 - Oleh Administrator - Dilihat 141 kali
Tata Cara Pengaduan

Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Sekolah SMAN 2 Padang Sebagai instansi pendidikan negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatra Bara

25/06/2026 15:19 - Oleh Administrator - Dilihat 172 kali
Peraturan Keputusan dan Kebijakan SMAN 2 Padang

  Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 2 Padang selaku Badan Publik kategori Satuan Pendidikan menyediakan informasi meng

25/06/2026 14:37 - Oleh Administrator - Dilihat 204 kali
Contact Us

25/06/2026 12:44 - Oleh Administrator - Dilihat 245 kali