Informasi Dikecualikan
Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan
Dalam UU keterbukaan informasi publik, salah satu yang dipertegas adalah mengenai informasi yang dikecualikan.
Pasal 17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat:
- menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
- menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
- mempublis anak-anak bermasalah;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri; ;
- mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Halaman Lainnya
Tata Cara Pengaduan
Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Sekolah SMAN 2 Padang Sebagai instansi pendidikan negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatra Bara
Peraturan Keputusan dan Kebijakan SMAN 2 Padang
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 2 Padang selaku Badan Publik kategori Satuan Pendidikan menyediakan informasi meng
