TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI SMAN 2 PADANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) yang berlaku, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 2 Padang menetapkan prosedur resmi bagi masyarakat (pemohon informasi) untuk mengajukan permohonan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan efisien.
I. Jalur Pengajuan Permohonan Informasi
Pemohon dapat memilih salah satu dari dua mekanisme pengajuan yang disediakan oleh sekolah:
- Secara Langsung (Offline): Datang langsung ke Desk Layanan PPID di lingkungan SMAN 2 Padang pada jam kerja untuk mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik fisik.
- Secara Daring (Online): Mengakses portal resmi PPID SMAN 2 Padang atau mengirimkan berkas elektronik melalui email resmi PPID yang telah ditunjuk oleh sekolah (smandupadang@gmail.com).
II. Persyaratan Dokumen Pemohon
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU KIP, setiap pemohon wajib melampirkan dokumen identitas diri yang sah dan masih berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Kategori Pemohon |
Dokumen Persyaratan Wajib
|
|
Perorangan / Individu |
Fotokopi atau hasil pindai (scan) KTP / SIM / Paspor yang sah. |
|
Badan Hukum / Organisasi |
1. Fotokopi Akta Pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham. 2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 3. Surat Kuasa khusus (apabila pengajuan diwakilkan oleh pengurus/kuasa hukum). |
III. Alur dan Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penanganan permohonan informasi oleh PPID SMAN 2 Padang mengikuti linimasa ketat demi menjamin kepastian hukum:
- Pencatatan dan Verifikasi Berkas: Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan kepada pemohon.
- Keputusan PPID (Maksimal 10 Hari Kerja): PPID SMAN 2 Padang wajib memberikan jawaban tertulis berupa pemberitahuan apakah permohonan tersebut diterima (seluruhnya/sebagian) atau ditolak (apabila termasuk informasi dikecualikan) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak registrasi.
- Perpanjangan Waktu (Maksimal 7 Hari Kerja): Jika informasi yang diminta memerlukan waktu lebih lama untuk pengadaan, klasifikasi, atau koordinasi internal, PPID dapat memperpanjang masa penyelesaian paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan wajib memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pemohon beserta alasannya.
IV. Ketentuan Biaya Layanan
PPID SMAN 2 Padang berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif:
- Biaya Jasa Pelayanan: Gratis (tidak dipungut biaya apa pun atas pelayanan informasi).
- Biaya Penggandaan / Media: Apabila pemohon membutuhkan dokumen fisik (hardcopy) dalam jumlah besar atau media penyimpanan digital eksternal (Flashdisk/CD), biaya penyediaan barang atau penggandaan ditanggung secara mandiri oleh pihak pemohon.
V. Hak Mengajukan Keberatan
Apabila pemohon merasa hak-hak keterbukaan informasinya tidak terpenuhi, seperti adanya penolakan tanpa alasan sah, keterlambatan tanggapan, atau pengenaan biaya yang tidak wajar, pemohon berhak mengajukan Surat Keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah SMAN 2 Padang).
Surat keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Selanjutnya, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis resmi paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan tersebut.
Halaman Lainnya
Tata Cara Pengaduan
Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat Sekolah SMAN 2 Padang Sebagai instansi pendidikan negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatra Bara
Peraturan Keputusan dan Kebijakan SMAN 2 Padang
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 2 Padang selaku Badan Publik kategori Satuan Pendidikan menyediakan informasi meng
